Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memeriksa saksi-saksi secara maraton dari kasus suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrowi.
Hari ini  Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dana hibah KONI.
Sehari sebelumnya eks Sesmenpora Alfitra Salam diperiksa KPK. Saat ini giliran Gatot yang diperiksa. Sama seperti Alfitra, Gatot juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Selain Gatot, tim penyidik KPK juga memeriksa Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asdep Olahraga Prestasi Tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi Ulum," ujar Febri.
Sebelumnya, Senin 23 September 2019, tim penyidik KPK memeriksa eks Sesmenpora Alfitra Salam. Pemeriksaan Alfitra untuk menelisik aliran suap yang diterima Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Febri mengatakan, penyidik KPK tengah mendalami pengetahuan para saksi terkait rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ke pihak lain.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI tahun 2018. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang Rp 26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut ditangkap KPK melalui OTT pada 18 Desember 2018 di Kantor Kemenpora Jakarta.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). Mereka telah menjalani persidangan. Bahkan sebagian telah berstatus sebagai terpidana. (syam/TN)

Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto   Reviewed by samsul huda on September 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD