Kronologi Mafia Migas yang Jerat Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi Mafia Migas yang Jerat Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto









GTOPNEWS.COM – KPK telah menetapkan eks Direktur Pertamina Energy Service Pte (PES) Ltd Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service. Bambang merupakan mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero),” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Ia mengatakan, awalnya KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Petral. Apalagi Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan perang terhadap mafia migas. Hasil penyelidikan saat ini masuk ke tahap penyidikan dengan mengonfirmasi sejumlah temuan adanya dugaan praktik mafia migas itu.
Bahkan dalam perkara ini kata Laode, ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dengan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.
Laode menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bambang Irianto. Bermula ketika Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service 6 Mei 2009.
Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero), dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina.
Ketika Bambang menjabat sebagai VP Marketing, Pertamina Energy Service melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh national oil company, major oil company, refinery, maupun trader.
Pada periode 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Service dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Energy Service/Pertamina (Persero).
Dikatakan, tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga tersangka BTO menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Untuk menampung penerimaan itu, tersangka BTO mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

Pada 2012, sesuai arahan Presiden Jokowi agar Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan itu, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, Pertamina Energy Service seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (national oil company), refiner/producer, dan potential seller/buyer.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun kenyataannya lanjut Laode, tidak semua perusahaan yang terdaftar di DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
BTO bersama sejumlah pejabat Pertamina Energy Service ternyata menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk Pertamina Energy atau Pertamina yakni Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga ENOC merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC itu, meskipun mengetahui bahwa NOC tersebut bukanlah pihak yang mengirim kargo ke Pertamina Energy Service/PT Pertamina.
Laode mengatakan, periode 2010-2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service/Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo. (syam/TN)

Kronologi Mafia Migas yang Jerat Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto Kronologi Mafia Migas yang Jerat Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto Reviewed by samsul huda on September 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD