KPK Sebut Penetapan Tamzil Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sebut Penetapan Tamzil Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur


GTOPNEWS.COM - KPK menyebut penetapan tersangka terhadap Tamzil sudah sesuai prosedur karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Demikain terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/9/2019).
Tim Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak mengatakan, berdasar fakta dan dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pemohon dalam perkara dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
‘’Kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat,’’ kata Juliandi. Ia mengatakan, dari laporan itu, kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Lalu, KPK mengumpulkan informasi, melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan sebagaimana kewenangan khusus pada UU KPK.
Selanjutnya, diperoleh informasi adanya komunikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. KPK mendatangi ruang kerja Tamzil yang diikuti dengan melakukan tangkap tangan terhadap Tamzil pada 26 Juli 2019.
KPK kemudian memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang di dalam tas jinjing berrwarna biru sebesar Rp 145 juta dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Dari situlah, KPK meningkatkan proses hukum menjadi penyidikan dan melakukan serangkaian penggeledahan di ruang kerja maupun rumah dinas Tamzil. KPK menegaskan penggeledahan tersebut sesuai prosedur karena sudah berdasarkan surat perintah penyitaan. 
KPK juga sudah meminta surat izin ke Pengadilan Negeri Semarang terkait penggeledahan itu.
KPK menyanggah dalil permohonan Tamzil yang mengatakan penggeledahan tidak sah karena tidak disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan. Menurut KPK, penggeledahan yang dilakukan telah sesuai prosedur karena sudah seizin dari Wakil Bupati Kudus Hartopo dengan disaksikan dua saksi lainnya.
KPK yakin penetapan tersangka, penyidikan, hingga penggeledahan telah sesuai prosedur. KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan Tamzil dan menyatakan status tersangkanya sah.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 106/Pid/Prap/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar Juliandi.
Menanggapi jawaban KPK, pengacara Tamzil, Aristo Seda mengaku menolak seluruh dalil yang disanggah KPK. Ia menyebut kronologi yang disampaikan KPK tidak benar.
"Terutama tentang kronologis OTT yang diungkapkan di permohonan kami tapi berbanding terbalik dengan termohon," kata Aristo. 
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Selain Tamzil, dua anak buahnya yaitu staf khusus Bupati Agus Suranto dan Plt Sekdis PPKAD Kudus Akhmad Sofyan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pelunasan angsuran mobil pribadi Tamzil. (syam/TN)





KPK Sebut Penetapan Tamzil Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur KPK Sebut Penetapan Tamzil Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur Reviewed by samsul huda on September 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD