KPK Periksa 3 Pejabat Kudus terkait Jual Beli Jabatan yang menjerat Bupati Tamzil
GTOPNEWS.COM
- KPK kembali
memanggil 3 pejabat Pemkab Kudus untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019). Mereka
diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kudus 2019 yang menjerat Bupati Nonaktif Muhammad Tamzil.
Saksi yang
dipanggil adalah Plt Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko
dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus,
Kasmudi. Selain itu,
KPK juga memanggil Direktur RSUD Dr. Loekmonohadi Kudus, Abdul Azis
serta Direktur Radar Kudus, Baehaqi.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kudus Nonaktif MTZ
(Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Pemeriksaan
itu untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Muhammad Tamzil. Direktur RSUD
Kudus Loekmonohadi mengaku hanya dikonfirmasi
tentang keberadaannya ketika OTT di Pemkab Kudus.
Ia mengatakan
saat OTT berlangsung pihaknya tengah menghadap Bupati Tamzil guna melaporkan
tentang perparkiran di RSUD Kudus. Ia mengaku tak mengetahui adanya permintaan
uang dari bupati terhadap pejabat-pejabat yang terkena mutasi jabatan.
Sebelumnya
Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil ditetapkan KPK tersangka sebagai
tersangka jual beli jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua
orang bawahannya yaitu staf khususnya Agus Suranto (ATO) dan Plt Sekretaris
Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
Uang suap
yang diterima Tamzil diduga senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran
cicilan mobilnya. Uang tersebut terindikasi sebagai suap pengisian formasi
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Tamzil
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Tamzil
juga pernah tersandung kasus hukum yang sama. Ia diputus bersalah
melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 24
Februari 2014. Dalam putusan perkara nomor 115/PID.Sus/2014/PN.SMG itu, Tamsil
menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar
Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan
membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tamzil terkait dana bantuan
sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004. Ia diketahui
menyelewengkan uang negara senilai Rp 21,8 miliar saat menjabat Bupati
pada periode 2003 hingga 2008. (syam/TN)
KPK Periksa 3 Pejabat Kudus terkait Jual Beli Jabatan yang menjerat Bupati Tamzil
Reviewed by samsul huda
on
September 02, 2019
Rating:
Post a Comment