KPK Periksa 3 Pejabat Kudus terkait Jual Beli Jabatan yang menjerat Bupati Tamzil - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 3 Pejabat Kudus terkait Jual Beli Jabatan yang menjerat Bupati Tamzil


GTOPNEWS.COM - KPK kembali memanggil 3 pejabat Pemkab Kudus untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).   Mereka diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus 2019 yang menjerat Bupati Nonaktif Muhammad Tamzil. 
Saksi yang dipanggil adalah Plt Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Kasmudi. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur RSUD Dr. Loekmonohadi Kudus, Abdul Azis serta Direktur Radar Kudus, Baehaqi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kudus Nonaktif MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,  Senin (2/9/2019).
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Muhammad Tamzil. Direktur RSUD Kudus Loekmonohadi  mengaku hanya dikonfirmasi tentang keberadaannya ketika OTT di Pemkab Kudus.  
Ia mengatakan saat OTT berlangsung pihaknya tengah menghadap Bupati Tamzil guna melaporkan tentang perparkiran di RSUD Kudus. Ia mengaku tak mengetahui adanya permintaan uang dari bupati terhadap pejabat-pejabat yang terkena mutasi jabatan.
Sebelumnya Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil ditetapkan KPK tersangka sebagai tersangka jual beli jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya.  Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang bawahannya yaitu staf khususnya Agus Suranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
Uang suap yang diterima Tamzil diduga senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobilnya. Uang tersebut terindikasi sebagai suap pengisian formasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Tamzil juga pernah tersandung kasus hukum yang sama. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Februari 2014. Dalam putusan perkara nomor 115/PID.Sus/2014/PN.SMG itu, Tamsil menjalani hukuman penjara  selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 
Pengadilan membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tamzil terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004. Ia diketahui menyelewengkan uang negara senilai Rp 21,8 miliar saat menjabat Bupati pada periode 2003 hingga 2008. (syam/TN)

KPK Periksa 3 Pejabat Kudus terkait Jual Beli Jabatan yang menjerat Bupati Tamzil KPK Periksa 3 Pejabat Kudus terkait Jual Beli Jabatan yang menjerat Bupati Tamzil Reviewed by samsul huda on September 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD