KPK Kembali Geledah Kepri - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Geledah Kepri


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (18/9/2019). Kali ini penggeledahan berlangsung di dua tempat, yaitu  Kantor BPKAD Provinsi Kepri dan Kantor Bappelitbang Provinsi Kepri.
Penggeledahan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Dari dua tempat itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, dan Rumah salah satu Kepala OPD Pemprov Kepri pada Hari Selasa 17 September 2019.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK) selaku kontraktor.
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar memberikan suap baik langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar. Antara tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan OTT. Selain SGD 6 ribu, KPK mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711. (syam/TN)


KPK Kembali Geledah Kepri KPK Kembali Geledah Kepri Reviewed by samsul huda on September 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD