Dirut PTPN III, Direktur Pemasaran dan Direktur PT Fatra Mulia Tersangka Suap Distribusi Gula - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut PTPN III, Direktur Pemasaran dan Direktur PT Fatra Mulia Tersangka Suap Distribusi Gula

GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan tiga orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Satu dari tiga tersangka itu, adalah Direktur Utama (Dirut) PTPN III (Persero) Dolly Pulungan. Dia diduga menerima fee kuota distribusi gula bulanan dari PT Fakar Mulia sebesar USD 345.000. 
"Dari gelar perkara tadi,  akhirnya KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang itu, sebagai tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) menjelang tengah malam.
Ia mengatakan, uang itu kini diamankan KPK untuk barang bukti (BB). Sedangkan tiga orang yanjg ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik (direktur) PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dalam kasus ini, sebegai pemberi, Pioeko Nyotosetiadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Dirut PTPN III, Direktur Pemasaran dan Direktur PT Fatra Mulia Tersangka Suap Distribusi Gula Dirut PTPN III, Direktur Pemasaran dan Direktur PT Fatra Mulia Tersangka Suap Distribusi Gula Reviewed by samsul huda on September 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD