Bupati Muara Enim Terima Fee Rp 13,4 Miliar dari 16 Paket Proyek Jalan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Muara Enim Terima Fee Rp 13,4 Miliar dari 16 Paket Proyek Jalan

GTOPNEWS.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim Sumatera Selatan berawal dari laporan adanya transaksi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR di daerah itu. Maka Tim Satgas KPK diterjunkan di Muara Enim untuk mengendus kasusnya.
"Ternyata benar terjadi penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari proyek yang didapatkan  ROF (Robi) kepada Bupati Muara Enim AYN (Ahmad Yani) melalui EM (Elfin)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.
Basaria mengatakan, Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditangkap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi dan stafnya Edy Rahmadi.
OTT itu berlangsung di dua tempat, yaitu di Palembang dan Muara Enim. Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Satgas KPK melihat Robi dan stafnya, Edy Rahmadi bertemu Elfin di sebuah restoran mi ayam di Palembang. Sepuluh menit kemudian tepatnya pukul 15.40 WIB, tim melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin. Dan tim bergerak cepat melakukan penindakan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS. Secara paralel pukul 17.31 WIB, tim mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim. Tim juga mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek jalan.
Tim Satgas KPK kemudian membawa tiga orang ke Jakarta pukul 20.00 WIB. Adapun Bupati Ahmad Yani diterbangkan Hari Selasa 3 September 2019 pukul 07.00 WIB.
KPK kemudian menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka. Ahmad Yani diduga sudah menerima fee sekitar Rp 13,4 miliar dari Robi Okta Fahlefi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan yang nilainya mencapai Rp 130 miliar.
Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)


Bupati Muara Enim Terima Fee Rp 13,4 Miliar dari 16 Paket Proyek Jalan Bupati Muara Enim Terima Fee Rp 13,4 Miliar dari 16 Paket Proyek Jalan   Reviewed by samsul huda on September 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD