Lantik 18 Penyidik dan 7 JPU, KPK Ingatkan Hilangkan Kebiasaan Minta-minta - GROBOGAN TOP NEWS

Lantik 18 Penyidik dan 7 JPU, KPK Ingatkan Hilangkan Kebiasaan Minta-minta


GTOPNEWS.COM – KPK melantik 18 penyidik dari Polri dan 7 jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai saat ini KPK memiliki 135 penyidik dan 83 jaksa penuntut umum.
"Mereka dilantik Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo, dan tiga orang wakilnya Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif turut menyaksikan pelantikan itu.
Basaria meminta penyidik dan jaksa penuntut umum baru ini cepat beradaptasi di KPK. Dan yang lebih penting katanya, mereka diminta meninggalkan kebiasaan nakal dari institusi asalnya.
Pihaknya juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya.
‘’Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apapun dari siapapun," ujarnya. Penyidik dan jaksa baru itu secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK 1 Agustus 2019 dan telah menyelesaikan program induksi pegawai KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Pada proses pelatihan tersebut mereka diberikan sejumlah materi yang diharapkan akan digunakan saat bertugas nanti.
KPK berharap penambahan tenaga di penindakan ini akan membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Selain menangani tugas penindakan, KPK tetap fokus pada upaya-upaya perbaikan dan pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
Dengan dilantiknya 18 orang penyidik KPK, maka saat ini komposisi penyidik KPK ada 63 orang,  Polri 68 orang, BPKP 2 orang dan PPNS 2 orang. (syam/TN)


Lantik 18 Penyidik dan 7 JPU, KPK Ingatkan Hilangkan Kebiasaan Minta-minta Lantik 18 Penyidik dan 7 JPU, KPK Ingatkan Hilangkan Kebiasaan Minta-minta Reviewed by samsul huda on August 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD