KPK Tahan Jaksa Eka Safitra dan Kontraktor Gabriella Yuan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Jaksa Eka Safitra dan Kontraktor Gabriella Yuan


GTOPNEWS.COM - Jaksa Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana ditahan KPK. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang pemeriksaan Lantai II KPK. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019.
"Jaksa dan kontraktor itu ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Eka ditahan di Rutan Cabang KPK di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dan Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK di kawasan Gedung Merah Putih KPK.
Gabriella Yuan lebih dulu keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan pukul 21.44 WIB. Disusul kemudian, Eka Safitra pukul 23.30 WIB. Keduanya menundukkan kepala, dan langsung memasuki mobil tahanan tanpa menghiraukan pertanyaan awak media tentang penahanannya.
Dalam kasus ini, selain Eka dan Gabriella, KPK juga menetapkan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka. Sampai kemarin Satriawan masih dalam pencarian KPK.
Saat OTT berlangsung, jaksa itu diduga melarikan diri. Satgas KPK sempat mencari di rumahnya Karanganyar Solo, namun tidak ditemukan.
Dalam kasus ini, Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella.  Fee itu diterima secara bertahap guna membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan tersebut.
Pagu anggaran proyek itu Rp 10,89 miliar. Eka Safitra adalah jaksa Kejari Yogyakarta yang dipandang mampu mengawal proyek tersebut. Sebab jaksa ini merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Adapun Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella untuk pemenangan lelang proyek.
KPK belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.
Hal itu mengingat tim KPK belum berhasil menangkap Satriawan.
KPK mengimbau Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mengamankan total lima orang dalam  OTT di Yogyakarta dan Solo, Senin (19/8/2019). Mereka adalah jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana dan anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo.
Kemudian Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.
Satgas KPK mengamankan Eka dan Novi di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pukul 15.19 WIB. KPK mengamankan uang dalam plastik hitam Rp 110.870.000 dari tangan Eka. Uang itu diduga sebagai fee untuk dua orang jaksa tersebut.
Secara paralel pukul 15.27 WIB Gabriella dijemput di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar. Tim Satgas lain pukul 15.42 WIB, mengamankan Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.
KPK mengamankan BAS (Baskoro Ariwibowo), anggota Badan Layanan Pengadaan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB. Mereka dibawa ke Polresta Solo untuk diperiksa. (syam/TN)

KPK Tahan Jaksa Eka Safitra dan Kontraktor Gabriella Yuan KPK Tahan Jaksa Eka Safitra dan Kontraktor Gabriella Yuan Reviewed by samsul huda on August 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD