KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan Aspidsus Kejati Jateng dan 5 Saksi Lainnya ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan Aspidsus Kejati Jateng dan 5 Saksi Lainnya ke KPK


GTOPNEWS.COM – KPK meminta bantuan Jaksa Agung menghadirkan enam jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Keenam jaksa itu rencananya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Adus Winoto.
"KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Para saksi yang dipanggil itu ialah Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksana. Sementara itu, Aspidsus Kejati Jateng Kusnin, dan dua jaksa lainnya kini ditahan Kejagung terkait penyalahgunaan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara kepabeanan dengan terdakwa  Surya Soedarma.
''Para saksi itu, merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk 6 saksi tadi. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendy Perico) hari ini Kamis, 15 Agustus 2019," ujarnya.
Febri mengatakan KPK juga sebelumnya memanggil empat jaksa sebagai saksi untuk Sendy pada Rabu (14/8). Namun mereka tak hadir tanpa alasan.
Mereka yang tak hadir adalah M Zahroel Ramadhana (Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung), Yadi Herdiantor (Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta), Arih Wira Suranta (Jaksa),  Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta). 
"Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara. Sebagai bentuk koordinasi antarinstitusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ujarnya.
Agus dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga mendapat Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di PN Jakbar. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya.
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus. (syam/TN)


KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan Aspidsus Kejati Jateng dan 5 Saksi Lainnya ke KPK KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan Aspidsus Kejati Jateng dan 5 Saksi Lainnya ke KPK Reviewed by samsul huda on August 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD