Kakan Kemenag Gresik Muafaq Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Kakan Kemenag Gresik Muafaq Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM -  Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK hukuman 2 tahun penjara. 
Dia dinyatakan terbukti menyuap Rp 91,4 juta ke Romahurmuziy, anggota DPR RI/Eks Ketua Umum PPP terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Menuntut majelis hakim agar memutus Muafaq Wirahadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 150 juta atau subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Jaksa mengatakan, Muafaq tidak hanya memberi uang ke Romy. Tetapi juga terbukti memberi uang ke staf Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito sebesar Rp 50 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
Berdasarkan keterangan Muafaq, uang itu diberikan dalam rangka meminta dukungan Gugus agar Muafaq terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.
Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyafa Noer juga disebut jaksa menerima Rp 20 juta dari Muafaq.
Hal yang memberatkan, tindakan Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terkait hal meringankan, Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama sidang, berstatus justice collaborator.
Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)

Kakan Kemenag Gresik Muafaq Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara Kakan Kemenag Gresik Muafaq Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on July 17, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD