Romy Praperadilankan KPK Atas Penetapannya Tersangka Jual Beli Jabatan Kemenag - GROBOGAN TOP NEWS

Romy Praperadilankan KPK Atas Penetapannya Tersangka Jual Beli Jabatan Kemenag


GTOPNEWS.COM – Eks Ketua Umum Partai PPP Romahurmuzy (Romy) mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang perdana kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar 22 April 2019, atau seminggu setelah Pilpres.
"KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan pemohon Romahurmuzy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Romy mempradilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus itu, KPK menyangka Romy menerima Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Febri mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut berkas permohonan praperadilan Romy. Dia memastikan KPK akan menghadapi upaya hukum tersebut.
Febri yakin proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuzy di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat Surabayat itu, sudah sesuai prosedur. Febri mengatakan, KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Romy sebagai tersangka. (syam/TN)


Romy Praperadilankan KPK Atas Penetapannya Tersangka Jual Beli Jabatan Kemenag Romy Praperadilankan KPK Atas Penetapannya Tersangka Jual Beli Jabatan Kemenag Reviewed by samsul huda on April 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD