Uang Bowo Rp 8 Miliar yang Disita KPK Akan Digunakan untuk Serangan Fajar - GROBOGAN TOP NEWS

Uang Bowo Rp 8 Miliar yang Disita KPK Akan Digunakan untuk Serangan Fajar


GTOPNEWS.COM - KPK menggelar konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPRD Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Bowo Sidik Rp 8 miliar yang disimpan dalam puluhan kardus. Uang tersebut diduga dari hasil suap distribusi pupuk dengan menggunakan kapal. Uang berkardus ini disita KPK untuk barang bukti (BB).  
KPK menyebut,  sejumlah uang suap itu, akan digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk modal pencalegannya di Jateng 1.  Rencananya sejumlah uang tersebut akan digunakan untuk serangan fajar Pemilu 17 April 2019.
"KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng I ini, justru terlibat korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam.
Ia mengatakan, Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu tempat untuk serangan fajar dan keperluan logistik Pemilu.
"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019," ujar Basaria.
Bowo merupakan politikus Golkar. Tadi sore, DPP Golkar memecatnya dari kepengurusan dan Ketua Pemenangan Pemilu Jateng.
KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK.
"Kini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang tersangka," ujar Basaria.
Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK.
KPK memberi sangkaan pada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)



Uang Bowo Rp 8 Miliar yang Disita KPK Akan Digunakan untuk Serangan Fajar Uang Bowo Rp 8 Miliar yang Disita KPK Akan Digunakan untuk Serangan Fajar Reviewed by samsul huda on March 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD