Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Perimbangan Pegaf Yang Menjerat Anggota DPR Sukiman - GROBOGAN TOP NEWS

Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Perimbangan Pegaf Yang Menjerat Anggota DPR Sukiman


GTOPNEWS.COM -  Giliran Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap anggota DPR F-PAN Sukiman. Usai diperiksa beberapa jam kepada awak media Indra mengaku hanya menjelaskan soal etika anggota dewan hingga risalah rapat yang telah disita KPK.
"Pertanyaan penyidik KPK lebih kepada pertanyaan normatif tentang etik peraturan dewan tentang kode etik dewan nomor 1 tahun 2015, di situ mengatur semua tentang perilaku anggota dewan," kata Indra di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Indra juga mengaku ditanya soal posisi Sukiman di DPR. Penyidik KPK disebutnya mengonfirmasi sejumlah dokumen yang telah disita terkait kasus itu.
"Penyidik mengonfirmasi risalah-risalah rapat di Komisi XI dan di Badan Anggaran antara periode 2016-2017. Risalah-risalah itu telah disita KPK dalam penggeledahan," ujar Indra.
Indra mengatakan, saat ini Sukiman masih aktif sebagai anggota DPR. Hak-hak Sukiman, seperti gaji dan fasilitas lainnya masih diterimanya.

"Basis kami di Kesetjenan adalah Keputusan Presiden. Jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut pemberhentian, hak-hak sebagai anggota dewan tetap diberikan," jelasnya.
Sukiman sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Uang itu diduga diberikan Sukiman dengan harapan dapat membantu memuluskan pengurusan dana perimbangan APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Pegaf Natan Pasomba sebagai tersangka. Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar. Uang itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Sukiman menerima Rp 2,65 miliar yang diterima antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.
(syam/TN)




Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Perimbangan Pegaf Yang Menjerat Anggota DPR Sukiman Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Perimbangan Pegaf Yang Menjerat Anggota DPR Sukiman Reviewed by samsul huda on March 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD