KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag








GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy (Romy), Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kakanmenag Gresik Muhammad Muafaq sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Romy ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat Surabaya bersama Kakanwil Kemenag Jatim Haris,  Kakanmenag Gresik Muafaq dan dua orang lainnya.  

Mereka ditangkap ketika transaksi dalam Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Awalnya HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan di Kemenag," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang transaksi Rp156,75 juta. Dari hasil penyelidikan, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019 di Kanwil Kemenag Jatim.
Mereka yang terlibat adalah RMY, HRS dan MFQ. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)





KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag Reviewed by samsul huda on March 16, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD