KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi dan 1 Swasta ke Luar Negeri Terkait Korupsi APBD - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi dan 1 Swasta ke Luar Negeri Terkait Korupsi APBD






GTOPNEWS.COM - KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta. Mereka dicegah untuk kepentingan penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD.
Surat permintaaan pencegahan sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Pelarangan dilakukan agar para tersangka berada di Indonesia saat akan diperiksa.
Pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri. ‘’Kami ingatkan juga agar para tersangka bersikap kooperatif dan jujur. Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 tersangka. Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta. Para anggota DPRD Jambi ini diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Mereka diduga menerima Rp 400 -700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 Rp 3,4 miliar.

Uang suap itu sebagian berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Kini dia telah ditetapkan KPK jadi tersangka. Asiang diduga memberi Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Pejabat ini juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.  
Uang itu kemudian diberikan Arfan dan pejabat ini lalu membagikannya kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka tersebut.
Anggota DPRD Jambi yang dicegah itu adalah  Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, pimpinan Fraksi Golkar
Sufardi Nurzain Cekman, pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
pimpinan Fraksi PKB
Tadjudin Hasan,  pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution,  pimpinan Fraksi Gerindra
Muhammadiyah, Ketua Komisi III Zainal Abidin,  anggota DPRD Elhelwi, anggota DPRD
Gusrizal,  anggota DPRD Effendi Hatta dan  Jeo Fandy Yoesman alias Asiang swasta. (syam/TN)

KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi dan 1 Swasta ke Luar Negeri Terkait Korupsi APBD KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi dan 1 Swasta ke Luar Negeri Terkait Korupsi APBD Reviewed by samsul huda on March 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD