Kembalikan Uang Rp 3,65 Miliar ke KPK, Taufik Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
| 
   
GTOPNEWS.COM- Wakil Ketua DPR (Nonaktif ) Taufik
  Kurniawan mengembalikan uang suap yang diterima dari fee pengurusan Dana
  Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen (Jateng) Rp 3,65 miliar ke penyidik
  KPK. 
"Selama proses Penyidikan, Taufik Kurniawan telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar. Sejumlah uang itu disita dan kemudian menjadi bagian dari berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).  | 
 
Jumlah yang
dikembalikan itu sama dengan total uang suap yang diduga diterima Taufik.
Proses penyidikan terhadap Taufik sendiri telah selesai dan segera diadili di
PN Tipikor Semarang.
Kemarin Taufik dipanggil penyidik KPK untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas perkara atas dirinya ke jaksa penuntut umum. Usai menandatangani berita acara itu, Taufik tak banyak bicara ketika ditanyakan mengenai persiapan dirinya menghadapi persidangan atas perkaranya. Dia mengaku berdoa dan menyerahkan urusan tersebut kepada Allah.
Kemarin Taufik dipanggil penyidik KPK untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas perkara atas dirinya ke jaksa penuntut umum. Usai menandatangani berita acara itu, Taufik tak banyak bicara ketika ditanyakan mengenai persiapan dirinya menghadapi persidangan atas perkaranya. Dia mengaku berdoa dan menyerahkan urusan tersebut kepada Allah.
| 
   
"Ya berdoa. Kita serahkan kepada Allah," kata Taufik.
  KPK sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima uang
  Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen (Nonaktif) Yahya Fuad. Uang itu diduga
  terkait pengurusan DAK Kebumen pada APBN Perubahan 2016. 
Taufik adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia merupakan anggota DPR Fraksi PAN dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).  | 
 
Dalam kasus itu, KPK
juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap
dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD
2015-2016.
Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (syam/TN)
Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (syam/TN)
Kembalikan Uang Rp 3,65 Miliar ke KPK, Taufik Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
March 05, 2019
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
March 05, 2019
 
                    Rating: 


Post a Comment