Kasus Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan


GTOPNEWS.COM – Hakim Pengadilan Negeri Semarang (Jateng) Lasito, Selasa (26/3/2019) dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka suap putusan praperadilan kasus korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) yang ditangani Pengadilan Negeri itu.
Usai diperiksa beberapa jam, penyidik KPK langsung menahan Hakim Lasito di Rutan KPK.  "Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
KPK juga telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus itu. Lasito selaku hakim Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Namun Marzuqi belum ditahan.

Menurut KPK, pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jateng menyidik dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol) DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Kemudian Marzuqi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan register perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Dalam perkara itu, Ahmad Marzuqi mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Akhirnya hakim tunggal ini, memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara diduga memberikan dana Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito. Uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Pihak penerima Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, sebagai pihak pemberi Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

Kasus Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan Kasus Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan Reviewed by samsul huda on March 26, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD