Penyidik KPK Rekam Suara 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mesuji - GROBOGAN TOP NEWS

Penyidik KPK Rekam Suara 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mesuji





GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekam suara dari lima tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek jalan di Kabupaten Mesuji, Lampung.  Sebelumnya lima tersangka itu, dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka satu dengan lainnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara itu, dimaksudkan untuk mencocokkan bukti percakapan pihak-pihak yang terlibat tindak pidana dalam kasus tersebut.
‘’KPK memanggil saksi untuk direkam suaranya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019). 
KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami (nonaktif) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek jalan di Kabupaten Mesuji, Lampung tahun anggaran 2018.
Selain Khamami, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Taufik Hidayat, adik kandung Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN), PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, dan pihak swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek jalan di Kabupaten Mesuji.
Diduga uang itu, merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra. Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek jalan yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis. (syam/TN)

Penyidik KPK Rekam Suara 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mesuji Penyidik KPK Rekam Suara 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mesuji Reviewed by samsul huda on February 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD