KPK Ingin Skandal BLBI Segera Tuntas, Tak Ingin Terlibat Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ingin Skandal BLBI Segera Tuntas, Tak Ingin Terlibat Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK



GTOPNEWS.COM - KPK tak ingin terlibat kasus gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK. Justru sebaliknya, KPK ingin kasus BLBI segera bisa dituntaskan dengan mendalami perkembangan skandal bantuan likuiditas tersebut.
"KPK sudah menyelesakan satu babak dari kasus itu. Sekarang memasuki babak kekdua, kita tetap jalan dengan apa yang sudah tangani saat ini. Hasil audit BPK sudah final, dan berdasarkan audit itu kita akan melanjutkan penanganannya ke depan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Laode tidak menjelaskan rinci kelanjutan pengusutan skandal BLBI. Ia hanya mengatakan, dalam pusaran skandal BLBI baru ada nama Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis bersalah.
"Saya nggak bisa katakan ada penyidikan baru. Tetapi saat ini kita sedang bekerja keras untuk menuntaskan kasus itu," ujar Laode.
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2/2019) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Pihak penggugat merupakan Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara dan BPK.
Salah satu petitumnya ialah agar pengadilan menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sjamsul Nursalim adalah salah satu orang yang diburu KPK saat ini. Dia beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun selalu mangkir dari panggilan. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus skandal BLBI. Saat ini KPK memanggil Sjamsul Nursalim sebagai saksi.

Sebelumnya KPK menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sudah divonis penjara 13 tahun, kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. (syam/TN)


KPK Ingin Skandal BLBI Segera Tuntas, Tak Ingin Terlibat Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK KPK Ingin Skandal  BLBI Segera Tuntas, Tak Ingin Terlibat Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK   Reviewed by samsul huda on February 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD