Izin Pertambangan Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun & USD 711 - GROBOGAN TOP NEWS

Izin Pertambangan Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun & USD 711




GTOPNEWS.COM -  Kerugian yang diderita negara akibat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan  Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Supian Hadi ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun. Suatu nilai kerugian yang cukup besar.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, nilai  kerugian itu, setara dengan korupsi yang terjadi di BLBI (Rp 4,58 triliun) dan mega proyek e-KTP (Rp 2,3 triliun) yang menghebohkan negeri ini.
"Indikasi kerugian keuangan negara dari kasus itu, cukup besar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi kini ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Penetapan dirinya sebagai tersangka didapatkian dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
Laode menegaskan lagi, bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Supian itu, berjumlah Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Nilai kerugian itu  dihitung KPK dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu," ucap Syarif.
Bupati Supian juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang Rp 500 juta. Penerimaan itu diduga terkait dengan pemberian izin kepada tiga perusahaan tersebut.. (syam/TN)


Izin Pertambangan Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun & USD 711 Izin Pertambangan Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun & USD 711   Reviewed by samsul huda on February 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD