Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Sesalkan Kementerian Terkait IUP Kotawaringin Timur - GROBOGAN TOP NEWS

Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Sesalkan Kementerian Terkait IUP Kotawaringin Timur






GTOPNEWS.COM – KPK menyesalkan kementerian terkait seolah tak peduli dengan penambangan yang terjadi di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (Kotim Kalteng). Padahal kerusakan lingkungan akibat penambangan itu, sudah di atas ambang batas.
"Kita berupaya dan berharap pengadilan melihatnya sebagai persoalan yang penting dalam penegakan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Sebab kementerian dan lembaga terkait seharusnya melakukan penegakan hukum atas pelangaran itu, tetapi tak melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Kasus itu menjerat Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Menurut hitungan KPK, penambangan tersebut diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Syarif mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya agar dugaan kerugian dari kerusakan lingkungan itu diterima pengadilan. Sehingga ke depan izin usaha penambangan (IUP) dikeluarkan dengan pertimbangan ketat, yaitu tidak merusak lingkungan.
Kasus penambangan di Kotawaringin Timur Kalteng itu, diselidiki KPK sejak 2015.
Ia menegakaskan, dari kasus ini, kerugian negara tidak hanya berasal dari APBD/APBN.Tetapi kerugian negara bisa disebabkan kerugian perekonomian, termasuk rusaknya lingkungan di Kotawaringin Timur.
Pihaknya akan terus melihat apakah proses produksi pertambangan terkait kasus ini masih berlangsung atau tidak. Hal itu dilakukan guna menentukan tindak lanjut berikutnya. Dia menyebut kerugian bisa bertambah jika proses produksi terus berlanjut.
"Kerugian lingkungan kalau berlangsung akan bertambah. Hal ini yang harus diingatkan kepada pengusaha dan pejabat, agar jangan suka melanggar prosedur IUP," ujar Syarif.
KPK juga tak menutup kemungkinan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Supian Hadi. Ditegaskan Syarif, bahwa hal itu bakal ditelusuri, dan tergantung bukti yang ada.
"Yang pasti TPPU tergantung hasil penyidikan sekarang. Kalau kita, misalnya, lihat ada beberapa aliran dana yang dikaburkan atau dipakai untuk kepentingan lain dan melibatkan banyak pihak, itu kemungkinan bisa dijerat TPPU," jelasnya.

Dalam kasus ini, Supian diduga menerbitkan IUP untuk tiga perusahaan, yaitu PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining). Padaha tiga perusahaan itu, belum memiliki dokumen lengkap. Akibatnya, negara dirugikan Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu dari hasil produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. (syam/TN)


Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Sesalkan Kementerian Terkait IUP Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Sesalkan Kementerian Terkait IUP Kotawaringin Timur Reviewed by samsul huda on February 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD