Cegah Terjadinya Korupsi, KPK Desak Pemerintah Batasi Nominal Transaksi Tunai - GROBOGAN TOP NEWS

Cegah Terjadinya Korupsi, KPK Desak Pemerintah Batasi Nominal Transaksi Tunai





 GTOPNEWS.COM -  Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarif Hidayat mengatakan, transaksi tunai dengan nominal besar menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana suap dan korupsi.
"Dalam setiap operasi tangkap tangan (OTT), yang ditangkap selalu transaksi tunai dengan nominal yang besar," kata Syarif di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Syarif mengatakan, dalam satu kasus tangkap tangan seorang pejabat, KPK menemukan sebagian besar uang yang dimiliki pejabat tersebut tidak disimpan di bank, namun disimpan dalam ruangan khusus bersama dengan sejumlah logam mulia.
Dikatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sepanjang 2018 terdapat lebih dari 15.000 arus uang yang mencurigakan.
"Inilah mengapa penting sekali pembatasan nominal transaksi tunai diberlakukan, karena tindak pidana melalui transaksi nontunai saja berani dilakukan apalagi transaksi tunai yang minim pengawasan," ujarnya
Untuk mencegahnya, KPK sudah meminta pemerintah tegas dalam pemberlakuan aturan mengenai pembatasan nominal transaksi tunai. Namun permintaan itu hingga kini belum ditindaklanjuti. 
Selain kepada pemerintah, KPK sudah sejak lama meminta DPR untuk segera mengesahkan undang-undang yang mengatur nominal transaksi tunai, namun sampai saat ini juga belum disahkan.
"Terakhir PPATK mengusulkan supaya maksimal transaksi tunai nominalnya hanya Rp 100 juta, tetapi DPR belum menyetujui," jelasnya. (syam/TN)



Cegah Terjadinya Korupsi, KPK Desak Pemerintah Batasi Nominal Transaksi Tunai Cegah Terjadinya Korupsi, KPK Desak Pemerintah Batasi Nominal Transaksi Tunai Reviewed by samsul huda on February 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD