3 Orang Pejabat Kemenpora Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Dana Hibah ke KONI - GROBOGAN TOP NEWS

3 Orang Pejabat Kemenpora Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Dana Hibah ke KONI






GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai saksi kasus dugaan suap pencairan dana hibah dari kementerian itu, ke KONI. Mereka dicecar soal mekanisme pengajuan dana hibah di Kemenpora.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping (pengawas dan pendampingan) atlet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Tiga saksi itu, adalah Kabid Olahraga Nasional Kemenpora/Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kabag Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.  Febri mengatakan, KPK juga mendalami soal ada tidaknya dugaan suap dari pencairan dana hibah sebelumnya.
"Proposal terkait dengan pokok perkara ini yang dicairkan Rp 17,9 miliar. Nilai proposalnya sekitar Rp 26 miliar,’’ ujarnya. Pihaknya juga sedang mendalami proposal sebelumnya terkait dana hibah yang pernah diajukan. Bahkan bila ditemukan bukti – bukti lain, maka penyidikannya akan segera dikembangkan.
Ketiga saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Ending adalah Sekjen KONI, ia bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy memberi suap ke Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Uang suap itu diberikan sebagai timbal balik atas cairnya dana hibah untuk KONI.
Menurut KPK, fee yang diduga disepakati sebesar 19,13 persen dari total dana hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. (syam/TN)


3 Orang Pejabat Kemenpora Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Dana Hibah ke KONI 3 Orang Pejabat Kemenpora Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Dana Hibah ke KONI Reviewed by samsul huda on January 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD