Politikus Golkar Kembalikan Uang Munaslub Golkar Sebesar Rp 713 Juta ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Politikus Golkar Kembalikan Uang Munaslub Golkar Sebesar Rp 713 Juta ke KPK




GTOPNEWS.COM -  Lagi, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar mengembaikan uang yang didapat dari suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Adalah anggota Komisi XI DPR, Muhammad Sarmuji yang mengembalikan uang itu.
Ia mengatakan, uang itu didapat dari hasil pemberian rekannya Eni Maulani Saragih. Uang tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Munaslub Golkar berjumlah Rp 713 juta.
Menurut Sarmuji, pengembalian uang itu dilakukan melalui pengacara eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Namun usai Sarmuji menjalani pemeriksaan, pengembalian dilakukan pihak panitia munaslub. 
Dalam susunan kepengurusan panitia Munaslub Golkar 2017, Sarmuji menjabat sebagai Wakil Sekretaris Steering Comitee dan Eni Maulani Saragih sebagai bendahara panitia.
"Rp 713 juta mewakili panitia. Kita kembalikan ke rekening KPK awalnya melalui penasihat hukum Bu Eni tapi sesuai saran KPK akhirnya kita kembalikan ke KPK," ujar Sarmuji saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Dia merinci penggunaan jumlah uang itu, untuk biaya percetakan sebesar Rp 256 juta. Biaya untuk tim verifikasi Rp 207 juta. Sisanya untuk transportasi dan akomodasi steering committee nonanggota DPR.
Namun dia menegaskan tak tahu menahu ada sejumlah uang lainnya yang diberikan Eni untuk Munaslub Golkar. Berdasarkan keterangan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemberi suap Eni, pada persidangan sebelumnya telah menggelontorkan Rp 2 miliar atas permintaan Eni dan Idrus Marham untuk kegiatan munaslub.
Jaksa kembali mengonfirmasi jumlah uang yang diberikan Eni ke panitia Munaslub.
“Apa ada jumlah lain selain Rp 713 juta ini?" tanya jaksa KPK. "Yang saya tahu hanya segitu," jawab Sarmuji.
Terdakwa dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1).
Sebelumnya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Eni juga didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). Suap diperuntukan agar Eni membantu Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.
Atas perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)




Politikus Golkar Kembalikan Uang Munaslub Golkar Sebesar Rp 713 Juta ke KPK Politikus Golkar Kembalikan Uang Munaslub Golkar Sebesar Rp 713 Juta ke KPK Reviewed by samsul huda on January 08, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD