KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta






GTOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) minggu ini. Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya ia tak memenuhi pemeriksaan di KPK, Kamis (20/12/2018).
"Minggu ini kami rencanakan ada sejumlah saksi juga akan diperiksa, selain mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang pernah dipanggil sebelumnya. Tetapi belum bisa hadir karena berbagai alasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
KPK berharap agar Heryawan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Febri, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat menjabat. Termasuk delegasi kewenangan, juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi itu," ujarnya. Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group Fitri Djaja Purnama, Taryadi dan Henry Jasmen, pegawai Lippo menjadi tersangka. Neneng bersama pejabat – pejabat itu, diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan pejabat pengembang properti Lippo Group. (syam/TN)

KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta Reviewed by samsul huda on January 06, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD