Kasus Suap Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK







GTOPNEWS.COM - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyerahkan uang ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu, dilakukan dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi. Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta. Pihaknya mengingatkan, bahwa pihak-pihak terakit kasus itu, bersikap kooperatif.
‘’Hal ini jauh lebih baik bagi proses hukum," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019). Sebelum pengembalian ini, KPK menemukan dugaan pembiayaan wisata luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga.
"Sedang terus kami dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujarnya. Sehubungan itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK.
KPK sebelumnya menemukan indikasi perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek seluas 500 hektar tersebut.
Febri mengatakan, apabila situasi itu dipaksakan, hal itu akan melanggar aturan tata ruang. Oleh karena itu, ada dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.
"Kami dalami bagaimana proses pembahasan rencana detail tata ruang, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," ujar Febri.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka., KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnamam, Taryadi dan seorang pegawai Lippo Henry Jasmen sebagai tersangka.
Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (syam/TN)

Kasus Suap Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK Kasus Suap Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK Reviewed by samsul huda on January 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD