Istri Nurhadi Bantah Uang yang Disita KPK di Kediamannya Bukan Hasil Suap Eddy Sindoro - GROBOGAN TOP NEWS

Istri Nurhadi Bantah Uang yang Disita KPK di Kediamannya Bukan Hasil Suap Eddy Sindoro


GTOPNEWS.COM - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman membantah uang yang disita KPK di kediamannya dari pemberian Chairman PT Paramount Enterprises Eddy Sindoro. Ia mengatakan, uang itu merupakan simpanan suaminya yang berasal dari uang kedinasan selama menjabat sebagai petinggi di Mahkamah Agung.
‘’Jadi bukan uang suap terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro,’’ kata Tin saat bersaksi dalam perkara suap dengan terdakwa Edddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Ia menegaskan lagi, sebagian itu dari hasil uang dinas. Setiap 1 tahun 2 kali untuk umrah.
‘’Jadi kalau misalnya ada uang itu saya umrah dan uang tersebut merupakan uang berdua," ujarnya.
Mata uang asing yang ditemukan di kediamannya itu, untuk keperluan biaya perobatan ke rumah sakit di Singapura dan Amerika Serikat. Kata dia, uang tersebut memang disiapkan sang suami dalam bentuk tunai.
"Saya meminta kepada Pak Nurhadi bahwa saya ini sakit. Yaitu sakit saraf kejepit, sudah lama. Rencana saya minta ke Pak Nur untuk check up di rumah sakit Singapore dan Amerika," tutur Tin.
Namun jaksa masih mencurigai uang pecahan uang dolar itu, merupakan mata uang keluaran tahun 2013. Namun Tin menjawab bahwa uang keluaran baru tersebut melalui gerai jasa penukaran uang. Sedangkan mata uang rupiah ada yang disita merupakan hasil penjualan sarang walet dari usaha suaminya.
"Uang asing itu dari hasil menukar money changer. Dan yang rupiah dari usaha sarang burung walet," kata Tin
Untuk diketahui, dakwaan KPK Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Adapun penyuapan dilakukan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (syam/TN)

Istri Nurhadi Bantah Uang yang Disita KPK di Kediamannya Bukan Hasil Suap Eddy Sindoro Istri Nurhadi Bantah Uang yang Disita KPK di Kediamannya Bukan Hasil Suap Eddy Sindoro Reviewed by samsul huda on January 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD