Dirjen Otda Sumarsono Diperiksa KPK Jelaskan Regulasi Perizinan Proyek Meikarta - GROBOGAN TOP NEWS

Dirjen Otda Sumarsono Diperiksa KPK Jelaskan Regulasi Perizinan Proyek Meikarta





GTOPNEWS.COM – Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengaku menjelaskan mengenai rekomendasi dan regulasi perizinan pembangunan proyek Meikarta saat diperiksa penyidik KPK.

"Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15 pertanyaan. Intinya masalah regulasi dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait dengan perizinan proyek Meikarta Cikarang, Bekasi, Jabar," kata Sumarsono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Ia mengatakan, substansinya, pembangunan Meikarta Cikarang sudah berjalan, sementara perizinan belum lengkap.
Sumarsono menjelaskan surat Kemendagri kepada Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan (Aher) untuk mencari solusi dengan Pemkab Bekasi soal proyek Meikarta. Termasuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tersebut telah terpenuhi apa belum.

"Jadi prinsipnya adalah memberikan background penjelasan regulasi atas permasalahan Ibu Neneng kaitannya dengan proyek Meikarta dan kawan-kawan," ujarnya.
Ia mengatakan, pertemuannya dengan Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi dan kementerian terkait itu, sebagai upaya menyelesaikan permasalahan proyek Meikarta. Ditjen Otda, menurutnya, hanya memfasilitasi pertemuan.

"Kemudian kita rapat, mengundang pihak-pihak terkait supaya, kalau terjadi polemik antara kepala daerah, gubernur dan bupati, jangan di ruang public. Selesaikan dengan koordinasi secara resmi termasuk mengundang kementerian terkait, termasuk ATR dan seterusnya,’’ kata Soemarsono.
Jadi lanjutnya, hal itu merupakan inisiatif Ditjen Otda untuk menyelesaikan masalah secara formal melalui proses koordinasi sesuai dengan tugas pokok Ditjen Otda. Yaitu memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pertemuan itu, disepakati sejumlah catatan persyaratan yang harus dilengkapi agar mendapat rekomendasi dalam menjalankan proyek tersebut. Namun Sumarsono menyebut, hingga kini rekomendasi itu, belum keluar karena persyaratan yang disepakati tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Rekomendasinya itu katanya, dengan catatan. Yakni rekomendasi yang dilakukan berdasarkan apabila memenuhi semua syarat-syarat amdal, lalu lintas, persediaan air baku dan seterusnya. Jadi kalau persyaratan terpenuhi, rekomendasi berjalan. Sebaliknya kalau nggak, belum berlaku. (syam/TN)

Dirjen Otda Sumarsono Diperiksa KPK Jelaskan Regulasi Perizinan Proyek Meikarta Dirjen Otda Sumarsono Diperiksa KPK Jelaskan Regulasi Perizinan Proyek Meikarta Reviewed by samsul huda on January 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD