Laporan BKN: Dari 2.357 PNS Korupsi, Baru 393 Orang yang Dipecat Tidak Dengan Hormat - GROBOGAN TOP NEWS

Laporan BKN: Dari 2.357 PNS Korupsi, Baru 393 Orang yang Dipecat Tidak Dengan Hormat







GTOPNEWS.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan, bahwa sedikitnya 393 orang dari 2.357 orang PNS yang terlibat korupsi telah diberhentikan tidak dengan hormat.
Dari jumlah itu, 42 orang di antaranya berasal dari pemerintah pusat (lima kementerian-red) dan 351 dari instansi pemerintah daerah.
‘’Mereka yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap langsung dipecat dengan tidak hormat,’’ kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan di Jakarta.
Pusat Data Wasdalpeg (Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian) BKN mencatat bahwa dari jumlah 2.357 itu, hingga 14 Januari 2019 baru 393 PNS yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pemecatan dilakukan berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi.
Selain itu, Ridwan juga mengatakan ada 498 PNS yang sudah dipecat karena kasus korupsi hingga 14 Januari 2018. Namun, jumlah itu di luar data 2.357 orang PNS yang sempat diungkap pada 2018.
"Dari keseluruhan data itu, hingga 14 Januari 2019 terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH-nya," ujar Ridwan.
Pemecatan PNS korupsi ini awalnya ditargetkan tuntas akhir 2018. Proses pemecatan dimulai usai dilakukan pertemuan antara Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN dan KPK. (syam/TN)


Laporan BKN: Dari 2.357 PNS Korupsi, Baru 393 Orang yang Dipecat Tidak Dengan Hormat Laporan BKN: Dari 2.357 PNS Korupsi, Baru 393 Orang yang Dipecat Tidak Dengan Hormat Reviewed by samsul huda on January 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD