Bupati Neneng Bagi-bagi Uang Izin Proyek Meikarta Setelah IPPT Terbit - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Neneng Bagi-bagi Uang Izin Proyek Meikarta Setelah IPPT Terbit






GTOPNEWS.COM - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin nenbagi-bagikan uang hasil suap proyek Meikarta setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek itu, terbit.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap proyek Meikarta Cikarang, Bekasi, Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).
Adalah Carwinda, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi dan Deni Mulyadi, mantan Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Pemkab Bekasi yang mendapatkan bagian dari bupati.
"Apakah saksi menerima dari Bupati Neneng Rp 100 juta," tanya jaksa. Dijawab Carwinda, saat itu di bulan puasa, ada telepon dari ajudan (Bupati Neneng), katanya ini ada titipan dari bupati.
Carwinda mengiyakan bahwa pemberian uang itu terjadi setelah IPPT untuk proyek Meikarta keluar. Namun dia mengaku tidak tahu-menahu asal-usul uang tersebut.
"Saya pribadi kan nggak pernah tahu bupati menerima uang dari Meikarta karena ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa uang tersebut dari Meikarta," kata Carwinda.
Sementara itu, Deni mengaku menerima uang pada bulan puasa juga. Ia mengatakan, uang itu sebagai titipan THR dari bupati.
"Saya dikasih tahu ada titipan THR dari Bupati (Neneng) nyampe Rp 150 juta. Dibagi dua Rp 50 juta Heru (Heru Gunawan/Staf DPMPTSP Pemkab Bekasi)," kata Deni.
Deni mengaku tidak tahu uang itu terkait proyek Meikarta. Dia mengira uang tersebut benar-benar dari kocek pribadi Bupati Neneng.

"Baru tahu setelahnya (uang Meikarta) dari staf saya yang dikasih tahu bupati," ujar Deni.
Namun Deni sempat terlibat dalam proses IPPT untuk Meikarta. Awalnya dia mengaku menerima dokumen pengajuan IPPT itu pada Mei 2017 dari ajudan Bupati Neneng bernama Agus Salim.
"Katanya ini titipan dari bupati tolong diproses," kata Deni. Dia kemudian memerintahkan Kusnadi Hendra Maulana, yang menjabat Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, mengurus pengajuan IPPT tersebut.
"Awalnya itu (IPPT yang diajukan untuk luas lahan) 143 hektare, (tapi) yang sesuai 84,6 hektare. Setelah itu, kita laporkan ke Pak Carwinda untuk proses pemarafan terus diserahkan ke Kusnadi, lalu ke ajudan bupati untuk ditandatangani IPPT itu," tutur Deni.
Dia mengakui, normalnya, proses pengajuan IPPT tidak seperti itu. Seharusnya, menurut Deni, pengajuan IPPT melalui loket di DPMPTSP Pemkab Bekasi. IPPT merupakan proses awal bagi PT Lippo Cikarang untuk membangun Meikarta.
"Jadi nggak sesuai prosedur," tanya jaksa.
"Ini perintah bupati," jawab Deni.
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka disebut berasal dari Lippo Group. Mereka didakwa menyuap Bupati Neneng bersama jajarannya di Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta. (syam/TN)

Bupati Neneng Bagi-bagi Uang Izin Proyek Meikarta Setelah IPPT Terbit Bupati Neneng Bagi-bagi Uang Izin Proyek Meikarta Setelah IPPT Terbit Reviewed by samsul huda on January 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD