Bupati Mesuji Ditahan di Pomdam Guntur - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Mesuji Ditahan di Pomdam Guntur






GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) menahan Bupati Mesuji (Lampung) Khamami di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan  usai menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019) dini hari.  Sebelumnya Khamami ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Tersangka KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,  Jumat (25/1/2019) dini hari.
Khamami menyelesaikan pemeriksaannya pukul 01.30 WIB. Dia bungkam seribu bahasa ketika diberondong pertanyaan dari awak media yang membuntutinya usai pemeriksaaan.  Ia menunduk dan langsung berjalan masuk menuju mobil tahanan yang menjemputnya di halaman Gedung KPK.
Penahanan itu dilakukan terhadap 4 tersangka lainnya.  Tersangka Taufik Hidayat (TH),  Adik  Khamami,  ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekretaris  Dinas PUPR Mesuji/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis (SA) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, serta Kardinal pihak swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT)  di Mesuji, Lampung, Rabu-Kamis (23-24/1/2019) dini hari.  
Dalam OTT itu,  Satgas KPK mengamankan 11 orang termasuk Khamami.  Mereka diamankan dari kegiatan penangkapan di 3 lokasi  yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Kabupaten Mesuji.
OTT itu terkait adanya transaksi suap proyek-proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR tahun anggaran 2018.
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu terkait  dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
Dan uang Rp 1,28 miliar ini merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, fee itu diduga bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap 2 perusahaan milik Sibron.
Pihak penerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi suap, Sibron dan Kardinal, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Bupati Mesuji Ditahan di Pomdam Guntur Bupati Mesuji Ditahan di Pomdam Guntur Reviewed by samsul huda on January 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD