Bupati Jepara Marzuqi Kembali Diperiksa KPK Soal Suap Hakim Praperadilan PN Semarang - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Jepara Marzuqi Kembali Diperiksa KPK Soal Suap Hakim Praperadilan PN Semarang


GTOPNEWS.COM – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kembali dipanggil penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito, tersangka suap perkara praperadilan yang ditangani.
Ahmad Marzuqi merupakan tersangka dalam kasus suap hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan perkara korupsi dana bantuan partai politik (Parpol) yang ditangani PN Semarang.
Usai diperiksa pukul 16.40 WIB, Ahmad Marzuqi tidak banyak bicara mengenai hasil pemeriksaannya hari ini. Ia hanya mengatakan, bahwa pemeriksaannya sama seperti kemarin, melengkapi saja.
‘’Ya hanya melengkapi. Sudah, sudah cukup ya," kata Ahmad Marzuqi sembari berjalan menuju mobil taksi yang sudah menunggunya di halaman depan gedung KPK.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito.
Lasito selaku hakim Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. 
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. (syam/TN)

Bupati Jepara Marzuqi Kembali Diperiksa KPK Soal Suap Hakim Praperadilan PN Semarang Bupati Jepara Marzuqi Kembali Diperiksa KPK Soal Suap Hakim Praperadilan PN Semarang Reviewed by samsul huda on January 30, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD