Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK




TOPNEWS.COM – Terpidana Bank Century Budi Mulya mengajukan justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu, mengajukan JC melalui Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan anak terpidana. Budi Mulya  divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara.
"Semoga dengan kesediaan bapak saya (Budi Mulya) membantu menuntaskan kasus ini, bisa membuat kasus Century menjadi terang benderang," kata Nadia Mulya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century. Namun Nadia dan Anne sama-sama menolak memberitahu siapa pihak yang dilaporkan.
"Semoga ini menjadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," ujar Nadia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan JC Budi Mulya. Termasuk mempelajari dokumen yang diserahkan Nadia dan Anne ke KPK.
"Jadi kalau beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ia mengatakan, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century lantaran sebagai terduga pelaku tak berada di tanah air. Pihaknya kesulitan untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya ada di luar negeri," ujar Syarif.
Sebelumnya penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century mulai Juni 2018. Hingga kini sudah 24 saksi diperiksa. Mereka di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono. (syam/TN)


Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK Reviewed by samsul huda on December 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD