Pejabat Terima Gratifikasi Tak Lapor ke KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup - GROBOGAN TOP NEWS

Pejabat Terima Gratifikasi Tak Lapor ke KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup





TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para  pejabat dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelanggara negara melaporkan setiap menerima gratifikasi ke KPK. Sebab, kalau tidak melaporkan, ancaman hukumannya cukup bnerat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketentuan gratifikasi memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.
"Untuk aspek pencegahan, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasinya  ke KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Ia mengatakan, jika tidak melaporkan, maka ada resiko pidana cukup berat sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. Febri memberi contoh sejumlah pejabat yang telah diproses menggunakan Pasal 12B tersebut.
"Terbaru yang didakwa adalah anggota DPR Eni Maulani Saragih, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,  dan salah satu yang telah diputus pengadilan adalah Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari," ujar Febri. Ditambahkan, barang-barang hasil gratifikasi yang disita KPK diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dilelangkan. (syam/TN)



Pejabat Terima Gratifikasi Tak Lapor ke KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup Pejabat Terima Gratifikasi Tak Lapor ke KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup Reviewed by samsul huda on December 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD