Negara Rugi Rp 2,3 Triliun dari Proyek e-KTP, Baru Kembali ke Kas Negara Rp 500 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Negara Rugi Rp 2,3 Triliun dari Proyek e-KTP, Baru Kembali ke Kas Negara Rp 500 Miliar






GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, bahwa pengembalian aset atau asset recovery dari perkara korupsi proyek e-KTP belum maksimal. Kerugian keuangan negara akibat korupsi itu disebut KPK mencapai Rp 2,3 triliun.

"Kalau dari kerugian Rp 2,3 triliun, sejauh ini asset recovery belum sampai Rp 500 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
"Jadi masih ada Rp 1,8 triliun yang harus kita kejar," ujar Alexander. Menurutnya, KPK saat ini fokus menangani pengembalian aset untuk mengganti kerugian keuangan negara itu.
Alexander menyebut masih ada pihak swasta hingga BUMN yang menikmati aliran duit dari korupsi itu dan belum mengembalikannya ke negara. KPK akan mengejarnya berdasar fakta-fakta persidangan perkara e-KTP.

"Yang jelas dari swasta baru Andi Narogong, dan Anang (Anang Sugiana/mantan Direktur Utama PT Quadra Solution). Padahal dari kasus e-KTP itu ada juga BUMN, ada swasta-swasta lain yang malah mereka yang sebetulnya nikmati aliran dana itu," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah memproses hukum 8 orang, 5 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mereka adakah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun, denda Rp 500 juta, uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dihukum 15 tahun, denda Rp 500 juta , uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun denda Rp 500 juta, uang pengganti USD 7,3 juta.
Andi Agustinus (Andi Narogong) dihukum 13 tahunn denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahunn denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 20,7 miliar.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dihukum 10 tahun denda Rp 500 juta. Pengusaha Made Oka Masagung dihukum 10 tahun denda Rp 500 juta. Anggota DPR Markus Nari. Proses hukumnya masih di tingkat penyidikan. (syam/TN)


Negara Rugi Rp 2,3 Triliun dari Proyek e-KTP, Baru Kembali ke Kas Negara Rp 500 Miliar Negara Rugi Rp 2,3 Triliun dari Proyek e-KTP, Baru Kembali ke Kas Negara Rp 500 Miliar Reviewed by samsul huda on December 10, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD