KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka





GTOPNEWS.COM - Bupati Cianjur Irwan Rivano Muchtar akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan meminta kepala sekolah di wilayahnya yang mendapatkan proyek DAK menyetorkan uang.
"Kini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Empat orang tersangka itu adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar,  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi,
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
Namun Tubagus belum berhasil ditangkap melalui OTT .  Basaria meminta Tubagus menyerahkan diri.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Pasal 12 huruf f
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (syam/TN)

KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Reviewed by samsul huda on December 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD