Ketua KPK Agus: Bupati Jepara Diduga Beri Suap ke Hakim Terkait Putusan Praperadilan
GTOPNEWS.COM –
Komisi KPK menggeledah
kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah di Jalan RA Kartini Nomor 1 Jepara.
Penggeledahan itu, terkait dengan dugaan suap kepada hakim dalam putusan
praperadilan.
"Ya ada kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Satgas Sidik KPK di Kantor Bupati Jepara (Jateng)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018). Ketua KPK Agus tak menjelaskan apa saja yang disita dari penggeledahan itu. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap praperadilan atas SP3 Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. "Perkara suap putusan praperadilan atas SP3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Agus. |
Pihaknya juga belum
menjelaskan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga tak
menyebut apakah ada lokasi lain yang digeledah di Jepara.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, siapa tersangka dan bagaimana ditersangkakan akan
dijelaskan melalui konferensi pers. Diperoleh keterangan, diduga penggeledahan itu terkait dengan Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Tahun sebelumnya Ketua DPC PPP ini sempat ditetapkan Kejaksaan Negeri Jepara sebagai tersangka kasus dana bantuan Parpol. Atas statusnya itu, bupati kemudian mempraperadilankan di PN Semarang dan menang. (syam/TN)
Ketua KPK Agus: Bupati Jepara Diduga Beri Suap ke Hakim Terkait Putusan Praperadilan
Reviewed by samsul huda
on
December 04, 2018
Rating:
Post a Comment