Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Diperiksa KPK, Bantah Pengadaan Pekerjaan Konsultasi Fiktif - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Diperiksa KPK, Bantah Pengadaan Pekerjaan Konsultasi Fiktif



GTOPNEWS.COM -  Direktur Utama (Sirut) Perum Jasa Tirta II Purwakarta Djoko Saputro membantah, bahwa pengadaan pekerjaan konsultasi di perusahaan yang dipimpinnya tidak fiktif. Dan  KPK sendiri memang tidak pernah menyebut adanya proyek fiktif.

"Nggak ada yang fiktif dakam proyek Jasa Tirta II," kata Djoko usai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

KPK menjerat Djoko (peraih Revolusi Mental Award) terkait kasus korupsi dalam pengadaan pekerjaan konsultasi. KPK menyebut modus korupsinya adalah rekayasa pelaksanaan lelang dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

Namun Djoko mengaku belum menjalani pemeriksaan terlalu dalam. Dia terkesan hati-hati ketika menjawab pertanyaan awak media. Bahkan irit bicara.

"Hari ini saya ditanya sederhana aja. Nggak banyak. Belum di-BAP, maaf saya belum bisa cerita banyak," ujar Djoko.

Sebelumnya, Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Andririni Yaktiningsasi selaku pihak swasta. KPK juga memeriksa Andririni sebagai tersangka pada hari ini.

KPK menyatakan ada dugaan kerugian negara Rp 3,6 miliar dalam kasus ini. Menurut KPK, kasus berawal ketika Djoko menjabat Dirut pada 2016.

Saat itu Djoko disebut meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Tambahan anggaran menjadi Rp 9,55 miliar itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar.

Namun pada akhirnya realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate. (syam/TN)




Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Diperiksa KPK, Bantah Pengadaan Pekerjaan Konsultasi Fiktif Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Diperiksa KPK, Bantah Pengadaan Pekerjaan Konsultasi Fiktif Reviewed by samsul huda on December 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD