Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara




TOPNEWS.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Zumi adalah terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (PU) KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Pihaknya meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menjelaskan, bahwa Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah. Afif adalah   orang kepercayaan Zumi yang memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar.
Tri mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek pengadaan barang/jasa di pemerintahan Provinsi Jambi.
Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Afif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Zumi menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia akan mengajukan pembelaan diri. "Kami hormati apa yang sudah disampaikan JPU, kami ikuti proses selanjutnya,’’ kata Zumi usai persidangan. Dan terdakwa Zumi akan mengajukan nota pembelaan diri atas tuntutan tersebut. (syam/TN)


Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on November 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD