Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara
TOPNEWS.COM
- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan
denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Zumi adalah terdakwa
kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
‘’Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
penjara," kata jaksa penuntut umum (PU) KPK Iskandar Marwanto dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Pihaknya meminta hakim
menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik Zumi
Zola selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa
KPK Tri Anggoro Mukti menjelaskan, bahwa Zumi Zola terbukti secara hukum
bersama Afif Firmansyah. Afif adalah orang kepercayaan Zumi yang memberikan
hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017
senilai Rp 13,9 miliar.
Tri mengatakan, terdakwa
terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah
dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4
miliar.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti
secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait
jabatannya sebagai gubernur Jambi.
Dalam perkara ini, KPK
mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300
dari para rekanan terkait sejumlah proyek pengadaan barang/jasa di pemerintahan
Provinsi Jambi.
Zumi menerima gratifikasi
dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Afif dan
Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat
maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
KPK juga mendakwa Zumi
Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut
Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Menanggapi hal tersebut,
Zumi menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia akan mengajukan pembelaan diri.
"Kami hormati apa yang sudah disampaikan JPU, kami ikuti proses
selanjutnya,’’ kata Zumi usai persidangan. Dan terdakwa Zumi akan mengajukan
nota pembelaan diri atas tuntutan tersebut. (syam/TN)
Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
November 08, 2018
Rating:
Post a Comment