Wakil Ketua KPK: Penanganan Korporasi Lebih Jlimet Dibanding Perorangan - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua KPK: Penanganan Korporasi Lebih Jlimet Dibanding Perorangan






TOPNEWS.COM – Sejak korporasi diundangkan Mahkamah Agung (MA), sedikitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka. Tindakan KPK itu disebutnya bukanlah untuk merusak korporasi, melainkan sebaliknya.
"KPK ndak pernah punya niat merusak korporasi. Kita ingin korporasi di Indonesia betul-betul bersaing dan bekerja dengan cara profesional sehingga kalau masih dengan cara-cara seperti sekarang ini, akan sulit untuk bersaing," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Ia mengatakan, sampai sekarang 5 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah itu katanya, akan terus bertambah apabila korporasi-korporasi tetap melakukan praktik-praktik melawan hukum.
"Contoh ada BUMN yang kita tetapkan sebagai tersangka, misalnya dia mau bangun jembatan anggarannya Rp 100 juta tapi dia bikin Rp 120 juta. Yang 20 juta dia berikan pada anak perusahaannya," ujar Laode.
Setelah itu, lanjutnya, ada pura-pura dia mengerjakan ternyata dikembalikan ke pengurusnya. Jadi uang Rp 20 juta bukan masuk ke perusahaan tapi kepada orang-orang ini.
‘’Hal ini jahat sekali dan hampir semua begitu,’’ jelasnya. Penanganan pidana korporasi menurut Syarif lebih jelimet. Namun penyidik disebut Syarif berupaya setidaknya satu perkara yang melibatkan korporasi bisa dituntaskan dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Syarif kemudian bicara soal jeratan pidana korporasi untuk partai politik (parpol). Sebagian ahli berpendapat bila parpol termasuk dalam definisi korporasi, sebagian lainnya tak sepakat.
Mungkin katanya, kalau dipaksa-paksain bisa tetapi terus terang partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan anggaran dasar dan rumah tangga. Bahkan pendaftarannya  berbeda dan kalau memang partai politik itu salah satunya untuk mendapatkan keuntungan,  bukan seperti itu caranya.
"Kalau kita lihat definisi utamanya, definisi kumpulan orang berorganisasi itu partai politik sepertinya masuk, tetapi kalau asbabun nuzulnya dulu kita fokuskan pada perusahaan, tidak termasuk dari partai politik," jelas Syarif.

Yang pasti, menurut Syarif, politikus yang bermain mata soal uang haram tidak akan lolos dari KPK. Lalu bagaimana bila terang-terangan ada kebijakan parpol yang menghalalkan suap. "Nanti kita pikirkan lagi," kata Syarif. (syam/TN)

Wakil Ketua KPK: Penanganan Korporasi Lebih Jlimet Dibanding Perorangan Wakil Ketua KPK: Penanganan Korporasi Lebih Jlimet Dibanding Perorangan Reviewed by samsul huda on November 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD