Tak Koperatif Dalam Pemanggilan Sebagai Saksi Kasus DAK Kebumen, Terancam DPO - GROBOGAN TOP NEWS

Tak Koperatif Dalam Pemanggilan Sebagai Saksi Kasus DAK Kebumen, Terancam DPO





 TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rachmad Sugiyanto (swasta) dan ibu rumah tangga Handriyati, kooperatif. Kedua saksi itu, dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap perolehan anggaran DAK perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen tahun 2016.
"Ada lagi dua saksi untuk tersangka tindak pidana mengenai perolehan anggaran di Kabupaten Kebumen. Tetapi keduanya tidak hadir tanpa keterangan,,’’  kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Ia mengatakan, keduanya sudah dua kali dipanggi. Namun belum pernah hadir tanpa memberikan alasan. Kedua saksi sedianya diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Sebelumnya, Rachmad dan Handrianti juga mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 26 November.

Penyidik kata Yuyuk, meminta kedua orang ini kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Kalau tidak, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa dan memasukkan dalam DPO.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang itu terkait dengan perolehan anggaran DAK APBN Perubahan 2016. (syam/TN)

Tak Koperatif Dalam Pemanggilan Sebagai Saksi Kasus DAK Kebumen, Terancam DPO Tak Koperatif Dalam Pemanggilan Sebagai Saksi Kasus DAK Kebumen, Terancam  DPO Reviewed by samsul huda on November 30, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD