Perkara Suap Proyek DOKA, Bupati Bener Meriah Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Perkara Suap Proyek DOKA, Bupati Bener Meriah Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara




TOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menyuap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf Rp 1 miliar,  diberikan bertahap.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahmadi, SE berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Ahmadi juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar hak politik Ahmadi dicabut selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmadi, SE berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Ahmadi, SE selesai menjalani pidana," ujar JPU itu.
Ahmadi juga didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ahmadi disebut menyuap Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui usulannya. Ia mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Menurut Jaksa, Ahmadi melakukan suap kepada pihak lain dengan dana yang bersumber dari pribadi maupun kontraktor. Hal ini yang menjadi dasar pencabutan hak politik layak dilakukan.
"Pencabutan hak dipilih dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin," kata jaksa.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga perbuatan Ahmadi dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. (syam/TN)

Perkara Suap Proyek DOKA, Bupati Bener Meriah Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek DOKA, Bupati Bener Meriah Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on November 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD