Korupsi Pembayaran Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Segera Diadili di PN Tipikor Jakpus - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi Pembayaran Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Segera Diadili di PN Tipikor Jakpus




TOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono  segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
"Hari ini penyidikan untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, Budi telah diperiksa sebanyak 7 kali. Sedangkan saksi setidaknya 65 orang sudah diperiksa. Di antaranya Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT. Asuransi Jasa Indonesia, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, pihak swasta dan lainnya.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus). Dari perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dan USD 600 ribu," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Akibat perbuatan itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi selaku Direksi Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Selanjutnya, dalam pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen. Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium yang anggotanya Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan itu diberikan komisi lantaran dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen itu kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo. (syam/TN)

Korupsi Pembayaran Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Segera Diadili di PN Tipikor Jakpus Korupsi Pembayaran Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Segera Diadili di PN Tipikor Jakpus Reviewed by samsul huda on November 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD