Suap Pembangunan Proyek Meikarta Cikarang, KPK Periksa Konsultan Lippo - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Pembangunan Proyek Meikarta Cikarang, KPK Periksa Konsultan Lippo




TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) perizinanpembangunan proyek Meikarta Bekasi. Dalam OTT itu, KPK menjerat Bupati Bekasi Neneng, sejumlah pejabat Pemkab dan orang dalam Lippo Group.
Kali ini KPK memeriksa konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, tersangka kasus suap preyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar. KPK juga memanggil dua orang saksi terkait kasus ini.

"FDP (Fitra Djaja Purmama) dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

KPK juga memanggil beberapa saksi, yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, untuk menjadi saksi Fitra.

KPK memanggil PNS pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi Sukmawatty Karnahadijat sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

Dalam perkara ini, ada sembilan tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (syam/TN)




Suap Pembangunan Proyek Meikarta Cikarang, KPK Periksa Konsultan Lippo Suap Pembangunan Proyek Meikarta Cikarang, KPK Periksa Konsultan Lippo Reviewed by samsul huda on November 23, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD