Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Bukti Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Bukti Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum



TOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi.
Ia meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.
"Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi," kata Sahroni, di komplek Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Seiring dengan adanya reward itu, politisi NasDem ini menekankan perlunya lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik. Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.
Ia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan yang diterima.
"KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani," tegas Sahroni.
Sebelumnya Jokowi mengatakan alasan PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Pihaknya menginginkan masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Anggaran untuk hadiah tersebut dikemukakan Jokowi akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengenai jaminan keselamatan pelapor dipastikan Jokowi  akan ada mekanismenya yang diatur oleh kementerian terkait.
Terkait keselamatan pelapor, Sahroni menyampaikan Indonesia memiliki LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang selama ini telah memiliki kerjasama baik dengan penegak hukum.
"LPSK bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor. Perlindungan maksimal bahkan melalui save house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerjasama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor," pesan Anak Priok yang kembali maju sebagai calon legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III Jakarta ini. (syam/TN)

Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Bukti Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Bukti Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum Reviewed by samsul huda on October 11, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD