Lapor Kasus Korupsi ke KPK Dapat Hadiah 0,02 Persen Dari Besarnya Kerugian Negara - GROBOGAN TOP NEWS

Lapor Kasus Korupsi ke KPK Dapat Hadiah 0,02 Persen Dari Besarnya Kerugian Negara




TOPNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan 7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda soal korupsi pejabat. Laporan itu, katanya, memang biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat kepala daerah.
"Setelah kami pelajari dan pantauan dari laporan itu,  terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan (OTT)," kata Agus di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/ 2018).
Ia mengatakan, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor  akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.
Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembal, ‘’ ujarnya.
Ia mengatakan, sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat.
Menurut Agus, jajarannya sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah. Dia menilai, modus korupsi di daerah sangat mudah dibaca. Karena seringnya berhubungan dengan masalah proyek pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan.
‘’Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum," jelasnya.
Namun, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus korupsi di negeri ini.
"Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK," kata Agus.
Ditambahkan, kasus korupsi kepala daerah selama ini lebih sering dilakukan oleh jajaran Pemda sendiri. Justru menurut Agus, yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah. (syam/TN)

Lapor Kasus Korupsi ke KPK Dapat Hadiah 0,02 Persen Dari Besarnya Kerugian Negara Lapor Kasus Korupsi ke KPK Dapat Hadiah 0,02 Persen Dari Besarnya Kerugian Negara Reviewed by samsul huda on October 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD