Wali Kota Malang Pertanyakan Nasib Pemerintahannya Terkait 41 Anggota DPRD Jadi Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Wali Kota Malang Pertanyakan Nasib Pemerintahannya Terkait 41 Anggota DPRD Jadi Tersangka


TOPNEWS.COM -  Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji mempertanyakan nasib roda pemerintahannya menyusul telah ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka suap penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.
Sebelumnya sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK karena menjadi tersangka suap APBD Perubahan tahun anggaran 2015.  Kini 22 orang anggota Dewan itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap APBD Perubahan dan gratifikasi. Jumlah totalnya  41 anggota DPRD Kota Malang dari 45 anggota yang ada telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saya nyinggung gini, di luar pemeriksaan penyidik. Ini nanti gimana nasib Kota Malang kalau tidak ada anggota DPRD. Ke depan ini saya dilantik menjadi wali kota terpilih, nyambut gawene model koyok opo (bekerjanya nanti seperti apa-red). Padahal APBD 2018 saja, banyak hal yang perlu kita pikirkan,"  kata Sutiaji, usai diperiksa KPK di Mapolres, kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap itu.  Pihaknya sempat curhat mengenai jalannya roda pemerintahan Pemkot Malang kepada penyidik KPK setelah 41 anggota DPRD ditahan KPK.  Namun penyidik KPK menyarankan pihak eksekutif segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya curhat ke penyidik, beliau tidak bisa memberikan solusi. Hanya sda saran untuk berkoordinasi dengan Kemendagri," ujar Sutiaji.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kota Malang telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota. Mereka adalah Indra Cahyono, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari, Moch Fadli, Suparno, Imam Gozali, Choeroel Anwar, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Sugiharto, Erni Farida dan Diana Yanti.
Korupsi pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 telah menyeret tiga tersangka awal yakni Arief Wicaksono (mantan Ketua DPRD Kota Malang), Jarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015), dan Hendrawan Mahruszaman, (komisaris PT ENK sebagai jembatan di Kedungkandang).
Arief Wicaksono disangka menerima uang suap sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, proyek pembangunan jembatan di Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar.
Arief disangka menerima uang suap sebesar Rp250 juta dari Hendrawan Mahruszaman. Setelah itu, Wali Kota nonaktif  Moch Anton juga ditetapkan menjadi tersangka bersama 18 anggota DPRD lainnya.
Jika ada tujuh tersangka baru dalam pemeriksaan KPK jilid ke III, total anggota DPRD yang menjadi tersangka sebanyak 26 anggota DPRD periode 2014-2019. Sehingga jumlah totalnya menjadi 41 tersangka. (syam/TN)

Wali Kota Malang Pertanyakan Nasib Pemerintahannya Terkait 41 Anggota DPRD Jadi Tersangka  Wali Kota Malang Pertanyakan Nasib Pemerintahannya Terkait 41 Anggota DPRD Jadi Tersangka Reviewed by samsul huda on September 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD