Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan Kembali Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan Kembali Diperiksa KPK


TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Hadi Setiawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kali ini Marsudin didatangkan unjtuk diperiksa sebagai saksi Hadi. Diperoleh keterangan, Marsudi kini menjabat sebagai hakim di Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Dia dimutasi tak lama setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan. Dalam OTT itu,KPK  mengamankan empat hakim. Mereka adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim AdHoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.
Namun dalam jumpa pers bersama Pimpinan KPK hanya Merry dan Helpandi yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan KPK.
Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp 3 miliar lebih dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.
Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih. 
Selain Merry dan Helpandi, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang dekatnya Hadi Setiawan sebagai tersangka. (syam/TN)


Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan Kembali Diperiksa KPK Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan Kembali Diperiksa KPK   Reviewed by samsul huda on September 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD