Mantan Ketua BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara Dalam Perkara SKL-BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Ketua BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara Dalam Perkara SKL-BLBI




TOPNEWS.COM – Mantan  Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara,  denda Rp 700 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim mengatakan, Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama-sama Sjamsul Nursalim, istrinya Itjih S Nursalim, dan Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.
Syafruddin juga menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
"Sjamsul kemudian diwajibkan mengikut Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA)," ujar hakim.
BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Atas penetapan itu, BDNI mendapatkan kucuran BLBI sebesar Rp 37.039.767.000.000 pada 29 Januari 1999. Selain itu, ada juga BLBI yang disalurkan ke BDNI dalam periode sesudah tanggal 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5.492.697.000.000.
"Namun penggunaan dana BLBI oleh BDNI ditemukan berbagai penyimpangan," kata hakim.
Hakim menyatakan Sjamsul akan membayar Rp 1 triliun secara tunai dan sisanya yaitu Rp 27,4 triliun melalui penyerahan aset. Namun rupanya ada kredit macet yaitu kredit petambak plasma atas piutang Rp 4,7 triliun kepada BDNI. Simpulan itu merupakan hasil dari audit Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen).
Untuk penyelesaiannya, BPPN mengadakan rapat dengan KKSK. Syafruddin dinilai majelis hakim tidak memberikan laporan rinci mengenai penyelesaian permasalahan PT DCD khususnya mengenai misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim atas nilai utang petambak plasma PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun.
Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (syam/TN)





Mantan Ketua BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara Dalam Perkara SKL-BLBI Mantan Ketua BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara Dalam Perkara SKL-BLBI Reviewed by samsul huda on September 25, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD